BLITAR - Sat Reskrim Polres Blitar ringkus seorang pelaku gelapkan dana perusahaan, Sales wilayah Jawa Timur PT. First Ocean International ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan.
Tersangka MNK (41) warga Kapuhkiriman, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo ditahan usai diperiksa penyidik di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar, Senin (17/10/2022).
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Puspitasari mengatakan, pelaku diamankan setelah mengelapkan uang milik perusahaan asal Jakarta. Pelaku berperan sebagai seles di Jawa Timur.
"Pelaku mengelapkan uang sebesar seratus juta rupiah, bedasarkan keterangan pelaku, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, " kata Kasatreskrim Polres Blitar Senin (24/10/2022).
AKP Tika menambahkan, awalnya pelaku ini menyetor uang ke perusahaan lancar. Namun saat pelaku mengirim barang ke perusahaan di wilayah Kanigoro Kabupaten Blitar pelaku meminta agar uangnya di bayar secara tunai sebesar 42. 809.760 lalu pembayaran kedua sebesar 50.000.000.
"Uang itu tidak disetor ke perusahaan, namun uang tersebut, digunakan untuk keperluan pribadi, " imbuhnya
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Sementara akibat perbuatan pelaku, kini perusahaan yang pelaku pekerja mengalami kerugian sebesar hampir sembilan puluh dua delapan ratus juta rupiah.
Dan berdasarkan dua alat bukti yang sah dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku mengakui perbuatannya, yaitu diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
“Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan pasal 374 atau 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, ” ujarnya. (Res)